Kamis, 30 Juni 2016

KENCİNG SAMBİL BERDİRI

Alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.
Mengenai kencing sambil berdiri, hukumnya adalah boleh. Namun dengan memperhatikan dua syarat berikut:
Aman dari terkena percikan najis.Aurat tertutup dari pandangan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan “Kencing sambil berdiri hukumnya boleh. Terlebih bila ada kebutuhan. Akan tetapi dengan dua syarat; pertama aman dari terkena najis, kedua aman dari pandangan orang lain.” (Syarah al Mumti’ 1/115-116). Bila dikhawatirkan air seni akan terpercik pada pakaian atau badan, maka tidak boleh. Karena diantara sebab adzab kubur, adalah tidak menjaga dari percikan air kencing disebabkan karena kecerobohan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena perkara yang susah ditinggalkan. Namun sesungguhnya itu adalah perkara besar! Untuk yang pertama, dia suka melakukan adu domba, sedang yang kedua, ia tidak menjaga diri dari air kencingnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma). Demikian pula aurat, wajib tertutup dari pandangan orang lain. Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu. Bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya; kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”(HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dinilai hasan oleh Al-Albani). Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya kencing sambil berdiri, adalah hadis dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anh, beliau menceritakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum. Lalu beliau buang air seni dengan berdiri ditempat tersebut. Kemudian beliau meminta diambilkan air. Aku bawakan untuk beliau air, lalu beliau berwudhu. ” (HR. Bukhori).

Tidak ada komentar: